BPOM Rilis 13 Kosmetik Ilegal yang Dijual Bebas, Mengandung Merkuri

Senin, 03 Juli 2023 - 09:25 WIB
loading...
BPOM Rilis 13 Kosmetik...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 13 kosmetik ilegal yang dijual bebas dipasaran. Produk kecantikan ini mengandung bahan berbahaya yakni merkuri. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 13 kosmetik ilegal yang dijual bebas dipasaran. Produk kecantikan ini mengandung bahan berbahaya yakni merkuri.

13 kosmetik tersebut merupakan bagian dari 1.541 produk ilegal yang ditemukan BPOM sepanjang 2022 di seluruh Indonesia. Kandungan merkuri pada produk kecantikan ini pun bisa menyebabkan risiko kanker kulit.

"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulis BPOM dikutip dari Instagram resminya, Senin (3/7/2023).

"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," sambungnya.



Berikut daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

1. Temulawak News Day and NIght
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (siang dan malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day and Night
10. Ling Zhi Day and Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella

"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita," jelas BPOM.

Adapun kode produk dari kosmetik ilegal berbahaya ini harus diperhatikan baik-baik. Misalnya saja, ciri Temulawak ilegal memiliki kode produk NIE MAL 03040088K (fiktif) imported by PT. Zenith Ventures Sdn.Bhd., Malaysia.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2371 seconds (0.1#10.140)