Jenny Rachman Jadi Tersangka Perusakan Rumah Alia Karenina

Jum'at, 07 Juli 2023 - 10:21 WIB
Jenny Rachman ditetapkan jadi tersangka perusakan rumah Alia Karenina sejak 16 September 2022. Kabar ini diungkap Johnson Panjaitan selaku kuasa Supradjarto. Foto/Instagram Jenny Rachman
JAKARTA - Jenny Rachman ditetapkan jadi tersangka perusakan rumah Alia Karenina sejak 16 September 2022. Kabar mengejutkan ini diungkap oleh Johnson Panjaitan selaku kuasa suami Jenny Rachman, Supradjarto.

Johnson Panjaitan mengatakan Alia Karenina yang dituduh sebagai selingkuhan Supradjarto melaporkan Jenny Rachman ke Polsek Pondok Aren. Artis senior itu pun dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.

Jenny Rachman disebut melakukan perusakan rumah Alia Karenina tidak seorang diri. Bintang film Kabut Sutra Ungu itu diduga melakukan aksinya bersama sang kakak, Rita Rachman.

"Kedua orang tiu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan di Jakarta Selatan baru-baru ini.





Polisi pun telah memangggil artis 64 tahun tersebut sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Di mana panggilan pertama telah dilakukan pada 26 September 2022.

Dia kemudian meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022. Jenny Rachman dan sang kakak pun kembali mangkir hingga artis tersebut meminta restorative justice pada 7 Oktober 2022.

Sementara panggilan kedua dilakukan pada 8 Juni 2023. Hanya aja, Jenny Rachman meminta penundaan pemeriksaan selama dua minggu dengan alasan sedang berada di luar kota.

"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," jelas Johnson Panjaitan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More