Jenny Rachman Jadi Tersangka Perusakan Rumah Alia Karenina

Jum'at, 07 Juli 2023 - 10:21 WIB
Jenny Rachman ditetapkan jadi tersangka perusakan rumah Alia Karenina sejak 16 September 2022. Kabar ini diungkap Johnson Panjaitan selaku kuasa Supradjarto. Foto/Instagram Jenny Rachman
JAKARTA - Jenny Rachman ditetapkan jadi tersangka perusakan rumah Alia Karenina sejak 16 September 2022. Kabar mengejutkan ini diungkap oleh Johnson Panjaitan selaku kuasa suami Jenny Rachman, Supradjarto.

Johnson Panjaitan mengatakan Alia Karenina yang dituduh sebagai selingkuhan Supradjarto melaporkan Jenny Rachman ke Polsek Pondok Aren. Artis senior itu pun dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.



Jenny Rachman disebut melakukan perusakan rumah Alia Karenina tidak seorang diri. Bintang film Kabut Sutra Ungu itu diduga melakukan aksinya bersama sang kakak, Rita Rachman.

"Kedua orang tiu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan di Jakarta Selatan baru-baru ini.

Baca Juga: Suami Jenny Rachman Tepis Tuduhan Selingkuh, Akui Sudah Menikah Secara Sah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!