Heboh Wisatawan Australia Didenda Rp15 Juta di Bali Gegara Paspor Kotor, Sandiaga Lakukan Penyelidikan

Selasa, 11 Juli 2023 - 21:27 WIB
Baca Juga: Papua Street Carnival Digelar 7 Juli 2023, Sandiaga Uno: Potensi Besar Ekraf

Para petugas mengatakan perempuan berusia 28 tahun itu perlu dideportasi karena dia mencoba memasuki Bali dengan paspor yang rusak. Namun, Sutherland akan diizinkan tinggal jika membayar uang sebesar AUD1.500 atau Rp15 juta.

Sutherland mengatakan paspornya sudah diterima di Australia sehingga menolak untuk membayar denda. Dia juga mengaku petugas mencoba menekan ibunya dan mengancam tidak akan mengembalikan paspor sampai membayar denda.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!