Polisikan Penyebar Hoax, Rossa Ingin Jaga Nama Baik demi Hindari Pemutusan Kontrak Kerja dan Denda
Kamis, 20 Juli 2023 - 20:30 WIB
"Denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Ini yang membuat kami melakukan proteksi bersama tim kuasa hukum. Dengan melakukan pengaduan hari ini, kami harap bisa ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian," kata Ikhsan.
Sementara itu kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya, menjelaskan bahwa si penyebar hoax terancam pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kami belum tahu akun itu dari mana, karena saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE soal pencemaran nama baik," terang Muhammad Wardaya.
(tsa)
tulis komentar anda