Penting dan Dibutuhkan Bayi, ASI Makin Tersia-siakan
Rabu, 29 Juli 2020 - 07:10 WIB
"Kerja bareng dengan tokoh agama itu signifikan. Kita kasih informasi ke tokoh agama, ini loh landasannya begini, strategi yang kita pakai. Kalau tokoh agama kan orang yang punya ilmu, jadi kita tidak perlu ngajari, cuma kita kasih masalah, lalu sama-sama kita cari solusinya," tuturnya. (Baca juga: Sandra Dewi Beri Tips Makanan untuk Jaga Imunitas Tubuh di Masa Pandemi)
Menurut Anggia, sebenarnya tidak ada cerita seorang ibu tidak bisa menyusui. Karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah untuk mengedukasi pentingnya ASI secara masif. "Pemerintah juga perlu mengoptimalkan peran puskesmas sebagai pusat informasi kepada warganya mengenai pentingnya memberikan asupan ASI kepada bayi," ujarnya.
Anggia lantas menuturkan, minimnya pemberian ASI kepada bayi di Indonesia disebabkan persoalan pola asuh. Padahal, agama seperti Islam sudah mewajibkan para perempuan untuk memberikan kolostrom, ASI yang keluar pertama kali setelah melahirkan, kepada bayinya.
"Artinya, kalau kita bicara konteks agama, sudah jelas. Di Alquran juga sudah jelas. Fatayat NU juga punya bukunya itu. Tapi, masalahnya kalau hanya Fatayat pesan ini tidak maksimal tersampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Netty Prasetiyani juga menegaskan bahwa pemberian ASI eksklusif masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Dia mengakui tanggung jawab mendorong program tersebut bukan hanya di pundak pemerintah, tapi harus didistribusikan secara merata ke pihak terkait.
“Pemerintah harus bekerja keras dengan ASI ini, apalagi menjadi salah satu agenda promosi kesehatan (promkes). Jadi, dari 10 perilaku hidup bersih dan sehat dalam tatanan rumah tangga itu adalah pemberian ASI eksklusif,” kata Netty. (Baca juga: Pria Dewasa Ketagihan Minum Air Susu Ibu, Ini Efeknya)
Dia kemudian mengingatkan amanat UU Nomor 36/2009 yang menyebut setiap pihak, masyarakat, dunia usaha mestinya menyediakan ruang laktasi. Bagi yang menghalangi ibu yang memberikan ASI, maka bisa dikenai ancaman hukuman kurungan dan denda hingga Rp100 juta.
Menurut dia, pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan dan kerja koordinatif dengan lintas sektoral. Termasuk memastikan penerapan dan ketersediaan ruang laktasi di kantor maupun ruang publik. “Yang tidak kalah penting dan menjadi hal mendasar adalah sosialisasi melalui sentra-sentra kegiatan masyarakat, di mana perempuan-perempuan atau ibu-ibu berkumpul,” ujarnya.
Dalam pandangan Netty, banyak hal yang membuat seorang ibu tidak memberikan ASI kepada anaknya, dari minimnya informasi dan pengetahuan, mitos, hingga tersedianya layanan kesehatan. Karena itu, fasilitas layanan kesehatan melakukan upaya ‘jemput bola’ sebagai wujud promotif-preventif dalam mencegah stunting, gizi buruk.
Menurut Anggia, sebenarnya tidak ada cerita seorang ibu tidak bisa menyusui. Karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah untuk mengedukasi pentingnya ASI secara masif. "Pemerintah juga perlu mengoptimalkan peran puskesmas sebagai pusat informasi kepada warganya mengenai pentingnya memberikan asupan ASI kepada bayi," ujarnya.
Anggia lantas menuturkan, minimnya pemberian ASI kepada bayi di Indonesia disebabkan persoalan pola asuh. Padahal, agama seperti Islam sudah mewajibkan para perempuan untuk memberikan kolostrom, ASI yang keluar pertama kali setelah melahirkan, kepada bayinya.
"Artinya, kalau kita bicara konteks agama, sudah jelas. Di Alquran juga sudah jelas. Fatayat NU juga punya bukunya itu. Tapi, masalahnya kalau hanya Fatayat pesan ini tidak maksimal tersampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Netty Prasetiyani juga menegaskan bahwa pemberian ASI eksklusif masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Dia mengakui tanggung jawab mendorong program tersebut bukan hanya di pundak pemerintah, tapi harus didistribusikan secara merata ke pihak terkait.
“Pemerintah harus bekerja keras dengan ASI ini, apalagi menjadi salah satu agenda promosi kesehatan (promkes). Jadi, dari 10 perilaku hidup bersih dan sehat dalam tatanan rumah tangga itu adalah pemberian ASI eksklusif,” kata Netty. (Baca juga: Pria Dewasa Ketagihan Minum Air Susu Ibu, Ini Efeknya)
Dia kemudian mengingatkan amanat UU Nomor 36/2009 yang menyebut setiap pihak, masyarakat, dunia usaha mestinya menyediakan ruang laktasi. Bagi yang menghalangi ibu yang memberikan ASI, maka bisa dikenai ancaman hukuman kurungan dan denda hingga Rp100 juta.
Menurut dia, pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan dan kerja koordinatif dengan lintas sektoral. Termasuk memastikan penerapan dan ketersediaan ruang laktasi di kantor maupun ruang publik. “Yang tidak kalah penting dan menjadi hal mendasar adalah sosialisasi melalui sentra-sentra kegiatan masyarakat, di mana perempuan-perempuan atau ibu-ibu berkumpul,” ujarnya.
Dalam pandangan Netty, banyak hal yang membuat seorang ibu tidak memberikan ASI kepada anaknya, dari minimnya informasi dan pengetahuan, mitos, hingga tersedianya layanan kesehatan. Karena itu, fasilitas layanan kesehatan melakukan upaya ‘jemput bola’ sebagai wujud promotif-preventif dalam mencegah stunting, gizi buruk.
Lihat Juga :