Pernyataan Sikap LMKN Terkait Tata Kelola Lagu: Bayar Royalti Tak Bikin Bangkrut

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 17:00 WIB
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dharma Oratmangun menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (12/8/2023). Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengeluarkan pernyataan sikap tegas atas permasalahan tata kelola lagu dan atau musik yang terjadi di Indonesia.

Salah satu yang masih menjadi masalah bagi pencipta musik dan penikmat musik adalah terkait dengan hak royalti.



Karena itu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun beserta Indonesian Royalty Watch (IRW-LIRA) bekerja sama untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait penegakan hukum.

"Yang pasti tugas LMKN itu menghimpun royalti dan mendistribusikan kepada pemilik hak cipta maupun hak terkait melalui LMK-LMK," kata Dharma Oratmangun saat ditemui di Kemang Icon, Jakarta Selatan, Sabtu (12/8/2023).

Saat ini LMKN telah berkontribusi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Mabes Polri untuk membuat surat keputusan bersama (SKB).

Surat itu ditujukan agar setiap penyelenggara yang akan membuat pertunjukan musik membuat lisensi terlebih dulu ke LMKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!