Pernyataan Sikap LMKN Terkait Tata Kelola Lagu: Bayar Royalti Tak Bikin Bangkrut

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 17:00 WIB
"Sebelum mengeluarkan izin keramaian pertunjukan musik diwajibkan penyelenggaranya mengurus lisensi penggunaan karya cipta lagu yang dikeluarkan oleh LMKN," jelas Dharma Oratmangun.

Dengan terbitnya lisensi tersebut, para pencipta lagu tidak bisa melarang para penyanyi lain untuk membawakan karyanya.

"Kedua ketegasan sikap tunduk taat dan patuh terhadap UU telah mengatur bahwa seluruh karya cipta lagu boleh dibawakan oleh penyanyi siapa pun asalkan penyelenggaranya mengurus mendapatkan izin penggunaan karya cipta melalui LMK yang terhimpun dalam LMKN," jelas Dharma Oratmangun.

Selain itu, Dharma Oratmangun menegaskan bahwa membayar royalti tidak akan membuat bangkrut.

"Tarif ini tarif rendah di dunia. Bayar royalti tidak mengakibatkan perusahaan itu bangkrut, bahkan kalau membayar royalti Anda tunduk, taat, dan patuh terhadap UU," tegas Dharma Oratmangun.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!