Heboh Turis Jijik Snorkeling, Kadispar Bali Klarifikasi Sampah di Perairan Nusa Penida Bali
Senin, 14 Agustus 2023 - 22:01 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menanggapi turis asal Amerika Serikat (AS) yang merasa jijik ketika akan snorkeling di perairan Nusa Penida, Bali.
"Itu akibatnya ada dua kemungkinan, yaitu akibat arus laut dan musim hujan," katanya dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (14/8/2023).
Tjok Bagus menjelaskan, arus laut dapat membawa dampak terbawanya sampah ke daerah lain, termasuk pantai-pantai di Bali. Serta sampah-sampah itu bisa berasal dari sungai di luar Nusa Penida.
"Kemudian bisa juga dari musim hujan. Jadi, sampah yang ada di luar perairan Bali bisa terbawa," katanya.
Dijelaskannya, Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah, termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.
Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
"Melalui Pergub Bali tentang pembatasan sampah sekali pakai ini untuk meminimalisir sampah plastik yang ada di Bali," ujar dia.
Selain itu, kata dia, hotel-hotel bintang 3, 4 dan 5 juga sudah menerapkan sistem mengelola sampah dari berbagai sumber. Misalnya sampah yang berasal dari kamar-kamar hotel, yang mana terbagi dua dan dipisahkan yaitu sampah organik dan nonorganik.
"Itu akibatnya ada dua kemungkinan, yaitu akibat arus laut dan musim hujan," katanya dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (14/8/2023).
Tjok Bagus menjelaskan, arus laut dapat membawa dampak terbawanya sampah ke daerah lain, termasuk pantai-pantai di Bali. Serta sampah-sampah itu bisa berasal dari sungai di luar Nusa Penida.
"Kemudian bisa juga dari musim hujan. Jadi, sampah yang ada di luar perairan Bali bisa terbawa," katanya.
Dijelaskannya, Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah, termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.
Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
"Melalui Pergub Bali tentang pembatasan sampah sekali pakai ini untuk meminimalisir sampah plastik yang ada di Bali," ujar dia.
Selain itu, kata dia, hotel-hotel bintang 3, 4 dan 5 juga sudah menerapkan sistem mengelola sampah dari berbagai sumber. Misalnya sampah yang berasal dari kamar-kamar hotel, yang mana terbagi dua dan dipisahkan yaitu sampah organik dan nonorganik.
tulis komentar anda