Heboh Turis Jijik Snorkeling, Kadispar Bali Klarifikasi Sampah di Perairan Nusa Penida Bali

Senin, 14 Agustus 2023 - 22:01 WIB
Dijelaskannya, Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah, termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.

Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.

"Melalui Pergub Bali tentang pembatasan sampah sekali pakai ini untuk meminimalisir sampah plastik yang ada di Bali," ujar dia.

Selain itu, kata dia, hotel-hotel bintang 3, 4 dan 5 juga sudah menerapkan sistem mengelola sampah dari berbagai sumber. Misalnya sampah yang berasal dari kamar-kamar hotel, yang mana terbagi dua dan dipisahkan yaitu sampah organik dan nonorganik.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pariwisata berkelanjutan dan memerhatikan pengelolaan sampah di destinasi wisata khususnya Bali.

"Jadi kami akan menerapkan aspek sertifikasi CHSE yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Jika setiap fasilitas parekraf itu memiliki pengelolaan sampah yang baik. Terutama bagaimana destinasi-destinasi wisata itu bisa mengelola sampah," tutur Sandiaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!