Travel Blogger Didenda Rp18 Juta Gegara Bawa Setangkai Mawar ke Australia, Ternyata Begini Aturannya
Senin, 28 Agustus 2023 - 12:12 WIB
Tapi apa pun itu, Laraya tetap didenda sebesar USD1.878 atau sekitar Rp18 juta karena tidak mencatat mawar serta dianggap melanggar undang-undang keamanan hayati Australia.
Baca Juga
"Jika aku tahu aku melakukan sesuatu yang salah dengan sukarela, aku akan membuangnya sebelumnya... aku punya kesempatan," ujar Laraya, dikutip dari Dailymail, Senin (28/8/2023).
Lantas, kenapa setangkai mawar merah malah membawa masalah?
Ternyata, menurut Invasive Species Council, bunga dianggap sebagai ancaman biosekuriti yang cukup besar oleh petugas bea cukai. Alasannya, bunga dapat membawa banyak serangga invasif seperti semut, kutu daun, tungau, ngengat, dan kumbang.
Kabarnya, Laraya berencana mengajukan banding atas denda tersebut. Dia mendapat informasi dari orang lain bahwa seharusnya Laraya bisa bebas dengan catatan peringatan, ataupun mendapatkan denda yang nominalnya lebih rendah.
(tsa)
tulis komentar anda