Jalani Sidang Cerai dengan Inara Rusli, Virgoun Serahkan 15 Bukti
Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:27 WIB
Virgoun kembali menjalani sidang cerai dengan Inara Rusli. Sidang pasangan tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Rabu (30/8/2023). Foto/Instagram Virgoun
JAKARTA - Virgoun kembali menjalani sidang cerai dengan Inara Rusli . Sidang pasangan tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Rabu (30/8/2023).
Kuasa hukum Virgoun , Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan sidang cerai kliennya dan Inara hari ini beragendakan bukti dari pihaknya selaku tergugat.
Keputusan vokalis Last Child itu untuk cerai dari Inara pun tampaknya sudah bulat. Sebab, pada agenda sidang kali ini, Virgoun menyerahkan 15 bukti untuk menguatkan pernyataannya.
"Jadi hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis," kata Wijayono Hadi Sukrisno di PA Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Ogah Hidup Dipenuhi Drama, Inara Rusli Ingin Tetap Jalin Hubungan Baik dengan Virgoun
Adapun bukti tersebut, dijelaskan Wijayono Hadi Sukrisno merupakan bukti tertulis yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan perceraian kliennya dengan Inara.
Kuasa hukum Virgoun , Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan sidang cerai kliennya dan Inara hari ini beragendakan bukti dari pihaknya selaku tergugat.
Keputusan vokalis Last Child itu untuk cerai dari Inara pun tampaknya sudah bulat. Sebab, pada agenda sidang kali ini, Virgoun menyerahkan 15 bukti untuk menguatkan pernyataannya.
"Jadi hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis," kata Wijayono Hadi Sukrisno di PA Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Ogah Hidup Dipenuhi Drama, Inara Rusli Ingin Tetap Jalin Hubungan Baik dengan Virgoun
Adapun bukti tersebut, dijelaskan Wijayono Hadi Sukrisno merupakan bukti tertulis yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan perceraian kliennya dengan Inara.
Lihat Juga :