Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:01 WIB
Sidang kasus narkoba Ammar Zoni yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (31/8/2023) ditunda. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (7/9/2023). Foto/Ravie Wardani
JAKARTA - Sidang kasus narkoba Ammar Zoni yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (31/8/2023) ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, Kamis (7/9/2023).

Hakim menjelaskan sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap untuk mem

Terkait penundaan sidang, Kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy menjelaskan bahwa kliennya merasa kecewa. Sebab, suami Irish Bella itu ingin kasus hukumnya cepat selesai.

"Pasti ya pasti. Jadi tadi Ammar juga tadi bicara sama saya, bahwa dia kecewa. Pastinya dia pengin cepat-cepat selesailah persidangan ini," jelas Abdullah Emile Oemar Alamudy.

"Dan jelas apa yang harus ditanggung oleh dia dalam artian apakah dia harus banding atau dia harus menerima untuk putusan rehab atau apa kita belum tahu," tambahnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Ammar ditangkap setelah polisi mengamankan dua orang.



Di mana satu di antaranya adalah sang sopir. Diketahui bahwa pemilik nama asli Muhammad Ammar Alruvi ini membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp1 juta. Dia pun telah menjalani rehabilitasi di Lido, kemudian dipindahkan di Lapas Cipinang, Jakarta.

Namun, ini bukan kali pertama Ammar terjerat kasus narkoba. Pada 2017, dia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di Depok, Jawa Barat atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More