Kanye West Terancam Dipolisikan Gegara Pamer Bokong saat Liburan di Italia
Jum'at, 01 September 2023 - 23:00 WIB
ITALIA - Kanye West terancam dilaporkan ke polisi karena pamer bokong saat liburan di Italia. Aksi tidak senonoh ini dilakukan West ketika duduk di perahu di Sungai Venesia bersama sang istri, Bianca Censori.
Dilansir Complex, Jumat (1/9/2023) West terlihat sedang duduk membelakangi kerumunan dan menghadap ke arah sang istri. Rupanya, terlihat jelas bokong mantan suami Kim Kardashian itu saat duduk di perahu.
Kala itu, West tengah mengenakan busana serba hitam dan celana berwarna senada. Saat bokong itu terpampang, rapper sekaligus desainer tersebut nampak santai dan tidak berusaha memperbaikinya.
Aksi West ini sontak membuat publik di kawasan itu resah dan tidak nyaman. Banyak dari mereka kecewa dengan perbuatan tidak senonoh artis Hollywood 46 tahun itu dan berencana melaporkannya ke polisi.
Sebelum kejadian ini, Bianca Censori juga membuat heboh karena jalan-jalan dengan kondisi nyaris telanjang. Hal itu juga membuat warga di Italia merasa geram.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Italia menyatakan bahwa denda mulai dari Rp81 juta - Rp162 juta. Denda itu dapat dikenakan karena ketidaksenonohan di depan umum.
Jika tindakan tidak senonoh tersebut terjadi di suatu tempat atau di dekat tempat yang dihadiri anak di bawah umur, maka terdakwa terancam hukuman empat tahun penjara.
Dilansir Complex, Jumat (1/9/2023) West terlihat sedang duduk membelakangi kerumunan dan menghadap ke arah sang istri. Rupanya, terlihat jelas bokong mantan suami Kim Kardashian itu saat duduk di perahu.
Kala itu, West tengah mengenakan busana serba hitam dan celana berwarna senada. Saat bokong itu terpampang, rapper sekaligus desainer tersebut nampak santai dan tidak berusaha memperbaikinya.
Aksi West ini sontak membuat publik di kawasan itu resah dan tidak nyaman. Banyak dari mereka kecewa dengan perbuatan tidak senonoh artis Hollywood 46 tahun itu dan berencana melaporkannya ke polisi.
Sebelum kejadian ini, Bianca Censori juga membuat heboh karena jalan-jalan dengan kondisi nyaris telanjang. Hal itu juga membuat warga di Italia merasa geram.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Italia menyatakan bahwa denda mulai dari Rp81 juta - Rp162 juta. Denda itu dapat dikenakan karena ketidaksenonohan di depan umum.
Jika tindakan tidak senonoh tersebut terjadi di suatu tempat atau di dekat tempat yang dihadiri anak di bawah umur, maka terdakwa terancam hukuman empat tahun penjara.
(dra)
tulis komentar anda