Bali Terapkan Pungutan pada Wisman untuk Perlindungan Budaya dan Alam, Berlaku Awal 2024
Senin, 04 September 2023 - 22:05 WIB
Gubernur Koster menyebut, landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman yang akan masuk ke wilayah Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali. Di mana nantinya wisman akan dikenakan biaya Rp150 ribu.
Berikut beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.
1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.
2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia
3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
Berikut beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.
1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.
2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia
3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
Lihat Juga :