Bali Terapkan Pungutan pada Wisman untuk Perlindungan Budaya dan Alam, Berlaku Awal 2024

Senin, 04 September 2023 - 22:05 WIB
Gubernur Koster menyebut, landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman yang akan masuk ke wilayah Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali. Di mana nantinya wisman akan dikenakan biaya Rp150 ribu.

Berikut beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.

1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.

2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia

3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!