Mekanisme Sistem Rujukan Online BPJS Masih Belum Diketahui Pasien, Tidak Perlu Bawa Surat Fisik

Sabtu, 23 September 2023 - 07:00 WIB
Sistem rujukan online bagi pasien BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit ternyata belum banyak diketahui masyarakat. Padahal, sudah berlaku sejak 2018. Foto/dok sindonews.
JAKARTA - Penerapan sistem rujukan online bagi pasien BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit ternyata banyak belum diketahui masyarakat. Padahal, sistem ini sudah berlaku sejak 2018.

Dalam hal ini, masyarakat tidak lagi perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik ketika berobat rumah sakit.



“Rujukan online diberlakukan sejak tahun 2018. Tetapi memang banyak yang belum tahu,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat dihubungi MNC Portal, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: 5 Ikan Tinggi Omega 3 yang Mampu Tekan Kadar Kolesterol Jahat

Sistem rujukan online ini bahkan telah terstrukturisasi dalam aplikasi i-Care JKN untuk memudahkan para petugas medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan yang diakses oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artinya, pasien BPJS memang tidak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik karena data dan riwayat berobat mereka telah tersimpan di dalam aplikasi tersebut.

Ali Ghufron memastikan, pasien BPJS hanya cukup menunjukkan nomor kartu BPJS dan NIK saat berobat ke rumah sakit rujukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!