Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak Ditolak Hakim, Tamara Bleszynski Bebas dari Tuntutan Hukum

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:09 WIB
Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara selaku pihak tergugat.

"Mengabulkan eksepsi tergugat," kata hakim.

Sebagai informasi, gugatan Ryszard bermula dari kisruh biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD103 ribu.

Pada 2001, Tamara dan Ryszard disinyalir membuat kesepakatam bahwa biaya itu akan menjadi tanggungan bersama. Namun seiring waktu berjalan Ryszard merasa perjanjian itu tak dijalankan Tamara.

Hingga pada akhirnya Tamara digugat oleh Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!