Terkait Klaim Herbal Penyembuh COVID-19, IDI: Hanya BPOM yang Punya Wewenang

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:24 WIB
Daeng menegaskan, hanya Badan POM yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tentang khasiat suatu obat atau herbal. Ia menyarankan bagi masyarakat yang suka membaca, khususnya jurnal, apabila ada kasus seperti ini lagi bisa dikonfirmasikan melalui referensi-referensi ilmiah tersebut agar tidak mudah mempercayai suatu informasi dari sumber yang tidak valid.

“Namun, jika sulit, bisa langsung menghubungi Badan POM melalui kanal-kanal komunikasi seperti website,” imbuhnya. (Baca Juga: WHO Cemas, Minta Dunia Lakukan Segalanya untuk Perang Panjang Lawan COVID-19)

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Deddy Mulyana mengatakan, Badan POM bisa dijadikan rujukan legal untuk obat-obatan yang beredar di masyarakat. Menurutnya, kalau herbal yang dimaksud Hadi Pranoto adalah untuk meningkatkan imunitas, sehingga dapat menghindarkan orang dari paparan COVID-19, masih bisa diterima.

“Namun, kalau diklaim bisa mengobati, tentu harus dibuktikan secara ilmiah,” tandas Deddy.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!