Tuntutan Nafkah Mut'ah Dikabulkan, Inara Rusli Ogah Bergantung Uang Pemberian Virgoun

Jum'at, 10 November 2023 - 20:31 WIB
Inara Rusli tidak mau bergantung pada nafkah diberikan Virgoun, meski PA Jakarta Barat mengabulkan gugatan cerai yang diajukannya. Foto/ Instagram.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan cerai serta tuntutan-tuntutan Inara Rusli , termasuk nafkah mut'ah.

Namun, Inara Rusli mengaku tidak bergantung pada nafkah diberikan mantan suaminya, Virgoun . Inara menyebut, ke depan dia akan mencari nafkah sendiri, tanpa bergantung pada mantan suaminya itu.



"Enggak sih sebenarnya saya juga nggak mengharapkan apa-apa dari tuntutan nafkah karena selama saya dikasih kesehatan sama Allah, saya bisa cari sendiri," ungkap Inara Rusli usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).

Menyambung pernyataan Inara, Mulkan Let Let selaku kuasa hukum mengatakan, keputusan majelis hakim mengabulkan tuntutan kliennya, benar-benar luar biasa.



Dia berpendapat, keputusan majelis hakim itu sesuai dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan.

"Jadi semua terang benderang, tidak ada satu alat bukti dari puluhan bukti kami ajukan, tidak ada satupun yang ditolak. Semua diterima oleh majelis hakim, tadi di

Walaupun sebelumnya, tersiar kabar nafkah iddah dituntut Inara Rusli senilai Rp10 miliar, wajib dibiayai oleh Virgoun hingga anak-anaknya dewasa nanti.

"Terkait itu (jumlah nafkah iddah) kami nggak bisa jawab, jumlah nafkah yang sebelumnya banyak statement,"tutur Arjana.

Sebagai informasi, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun pada Senin (22/5/2023) lalu, terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Dalam gugatannya, Inara menaruh tujuh tuntutan, mulai dari hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga harta gana-gini.

Untuk pernikahan, Inara Rusli dan Virgoun secara resmi menikah pada 14 Desember 2014. Dalam pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak, salah satunya bernama Starla.
(tdy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More