Leon Dozan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri
Jum'at, 17 November 2023 - 12:30 WIB
Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang disinyalir menghina institusi Polri. Atas ucapannya, Leon Dozan berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," kata Susatyo Purnomo.
"Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," pungkasnya.
(tsa)
tulis komentar anda