Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar dan Penistaan Institusi Polri, Leon Dozan Terancam Dipenjara 6 Tahun
Jum'at, 17 November 2023 - 14:14 WIB
Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih dan juga penistaan institusi Polri. Foto/MPI/Ravie Wardani
JAKARTA - Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk, pada Jumat (17/11/2023) ini.
Sebelumnya, Leon diamankan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya, kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023) malam. Leon terjerat dua kasus hukum yang berbeda yakni dugaan penganiayaan terhadap pacar dan penistaan institusi Polri. Sebab, aktor muda ini sempat melontarkan kalimat hinaan kepada polisi saat penganiayaan itu berlangsung.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Leon Dozan Minta Maaf di Hadapan Polisi: Saya Menyesal
"Kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya.
Untuk kasus penganiayaan, putra aktor laga Willy Dozan itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Leon juga berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penistaan terhadap institusi Polri dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara.
Artinya, pria 26 tahun itu terancam total hukuman selama kurang lebih enam tahun penjara.
Sebelumnya, Leon diamankan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya, kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023) malam. Leon terjerat dua kasus hukum yang berbeda yakni dugaan penganiayaan terhadap pacar dan penistaan institusi Polri. Sebab, aktor muda ini sempat melontarkan kalimat hinaan kepada polisi saat penganiayaan itu berlangsung.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Leon Dozan Minta Maaf di Hadapan Polisi: Saya Menyesal
"Kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya.
Untuk kasus penganiayaan, putra aktor laga Willy Dozan itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Leon juga berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penistaan terhadap institusi Polri dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara.
Artinya, pria 26 tahun itu terancam total hukuman selama kurang lebih enam tahun penjara.