Sebelum Dicabut, Sepeda Motor Masih Dilarang Melintasi Thamrin

Rabu, 08 November 2017 - 09:54 WIB
Sebelum Dicabut, Sepeda Motor Masih Dilarang Melintasi Thamrin
Sebelum Dicabut, Sepeda Motor Masih Dilarang Melintasi Thamrin
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tak ingin berpolemik dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang ingin mencabut larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Karena, dicabut atau tidaknya aturan itu polisi tetap memantau situasi lalu lintas di jalan protokol tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Paggara menyatakan, hingga kini dirinya tetap menyiagakan petugas selama aturan masih berlaku dan belum dicabut.

"Tetap kita laksanakan peraturan (larangan sepeda motor-red) tersebut, setidaknya kita lihat situasi tertib, kita lakukan pemantauan dengan CCTV (Closed Circuit Television) yang kita punya," kata Halim di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Karena Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin belum dicabut, kata dia, pihaknya tetap menjalankan aturan itu.

"Sekarang kami masih melakukan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin, tapi kalau ada perubahan sesuai arahan Gubernur DKI yang baru kita akan mengikutinya," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3639 seconds (0.1#10.140)