Lindungi Masyarakat, BPOM Sosialisasikan Aturan Pengawasan Peredaran dan Pedoman Farmakodinamik
Rabu, 06 Desember 2023 - 11:12 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional di Bekasi, Selasa (5/12/2023).
Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 1000 stakeholder, terutama yang bergerak dalam bidang peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan termasuk apotek, fasilitas pelayanan kefarmasian Dan pelayanan kesehatan, asosiasi pelaku usaha dan profesi, serta para pelaku uji praklinik termasuk Lembaga Penelitian/Riset dan BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional).
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani dalam sambutannya mengatakan, Badan POM sebagai institusi yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan, wajib melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.
“Pengendalian aspek keamanan, mutu, dan khasiat obat dan makanan sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Siklus ini dimulai sejak awal proses suatu produk sebelum diedarkan (pre-market yang meliputi standardisasi, registrasi produk dan sertifikasi); pengawasan post market berupa sampling produk, pemeriksaan fasilitas produksi dan distribusi serta pemantauan farmakovigilan; termasuk melakukan asistensi/pendampingan pada pelaku usaha agar produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang diedarkan senantiasa memenuhi ketentuan,” kata Reri Indriani.
Reri mengatakan, terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional diharapkan dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, dan pelaku usaha baik di bidang obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan serta masyarakat luas.
“Bagi Badan POM, tugas dan fungsi Badan POM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan baik sebelum maupun selama produk beredar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” ujar dia.
“Sedangkan bagi pelaku usaha yaitu tersedianya peraturan yang komprehensif dan transparan sebagai pedoman dalam pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, baik dalam pengawasan peredaran produk dan pengembangan obat bahan alam melalui uji farmakodinamik; serta bagi masyarakat dapat menjamin produk yang dikonsumsi aman dan bermutu,” jelas Reri lagi.
BPOM berharap, dukungan dan kerja sama para stakeholder terkait dalam peraturan baru tersebut dapat berjalan baik ke depannya untuk kemudahan implementasinya.
“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan agar peraturan dapat diimplementasikan secara optimal, serta menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 1000 stakeholder, terutama yang bergerak dalam bidang peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan termasuk apotek, fasilitas pelayanan kefarmasian Dan pelayanan kesehatan, asosiasi pelaku usaha dan profesi, serta para pelaku uji praklinik termasuk Lembaga Penelitian/Riset dan BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional).
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani dalam sambutannya mengatakan, Badan POM sebagai institusi yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan, wajib melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.
“Pengendalian aspek keamanan, mutu, dan khasiat obat dan makanan sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Siklus ini dimulai sejak awal proses suatu produk sebelum diedarkan (pre-market yang meliputi standardisasi, registrasi produk dan sertifikasi); pengawasan post market berupa sampling produk, pemeriksaan fasilitas produksi dan distribusi serta pemantauan farmakovigilan; termasuk melakukan asistensi/pendampingan pada pelaku usaha agar produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan yang diedarkan senantiasa memenuhi ketentuan,” kata Reri Indriani.
Reri mengatakan, terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional diharapkan dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, dan pelaku usaha baik di bidang obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan serta masyarakat luas.
“Bagi Badan POM, tugas dan fungsi Badan POM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan baik sebelum maupun selama produk beredar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” ujar dia.
“Sedangkan bagi pelaku usaha yaitu tersedianya peraturan yang komprehensif dan transparan sebagai pedoman dalam pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, baik dalam pengawasan peredaran produk dan pengembangan obat bahan alam melalui uji farmakodinamik; serta bagi masyarakat dapat menjamin produk yang dikonsumsi aman dan bermutu,” jelas Reri lagi.
BPOM berharap, dukungan dan kerja sama para stakeholder terkait dalam peraturan baru tersebut dapat berjalan baik ke depannya untuk kemudahan implementasinya.
“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan agar peraturan dapat diimplementasikan secara optimal, serta menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
(tdy)
tulis komentar anda