PA Jakarta Pusat Hentikan Perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia, Kenapa?
Rabu, 20 Desember 2023 - 17:28 WIB
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," tutur dia lagi.
Keputusan mengeluarkan NO, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak lagi berwenang menangani perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia.
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," ucap Jajat Sudrajat.
Selain itu, Jajat menerangkan sejauh ini pihaknya telah memproses perkara itu, namun setelah berjalan pihaknya pun belum masuk ke pokok perkara sehingga diputuskan untuk dibatalkan.
"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," beber Jajat Sudrajat.
Keputusan mengeluarkan NO, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak lagi berwenang menangani perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia.
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," ucap Jajat Sudrajat.
Selain itu, Jajat menerangkan sejauh ini pihaknya telah memproses perkara itu, namun setelah berjalan pihaknya pun belum masuk ke pokok perkara sehingga diputuskan untuk dibatalkan.
"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," beber Jajat Sudrajat.
Lihat Juga :