Apakah Operasi Caesar ERACS Ditanggung BPJS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Januari 2024 - 08:40 WIB
Apakah operasi caesar ERACS ditanggung BPJS? Jawabannya adalah ya bila pasien ibu hamil mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Foto Ilustrasi/iStock
JAKARTA - Apakah operasi caesar ERACS ditanggung BPJS? Jawabannya adalah 'ya' bila pasien ibu hamil mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan.

BPJS Kesehatan menurut ketentuannya memang menanggung berbagai jenis biaya layanan medis. Termasuk operasi caesar, atau lebih spesifik lagi operasi caesar dengan metode ERACS.

Untuk diketahui, ERACS merupakan singkatan dari Enhanced Recovery After Caesarean Surgery. Awalnya, metode tersebut digunakan untuk mempercepat proses penyembuhan pasien bedah rawat jalan. Metode ini berguna untuk meningkatkan kontrol nyeri serta mengurangi mual dan muntah pascaoperasi.





Dengan begitu, pasien yang telah menjalani operasi bedah tidak perlu perawatan di rumah sakit lebih lama. Metode tersebut mulai diterapkan untuk ibu yang melahirkan melalui operasi caesar pada 2018. Hal tersebut bertujuan agar ibu yang baru saja melahirkan bisa cepat pulih dan dapat fokus untuk merawat bayi.

Terkait pertanyaan mengenai biaya operasi caesar ERACS yang ditanggung BPJS, jawabannya adalah benar ditanggung. BPJS Kesehatan memang tidak menyebutkan secara spesifik soal tanggungan biaya operasi ERACS. Namun, sebagaimana metode persalinan caesar konvensional, untuk operasi ERACS, BPJS juga menanggung proses persalinan tersebut bila sesuai dengan indikasi medis pada si pasien.

Hanya, yang perlu digarisbawahi adalah, penggunaan BPJS untuk operasi caesar konvensional ataupun ERACS tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses persalinan caesar dilakukan apabila status kehamilan dinilai berisiko tinggi untuk melahirkan secara normal.

Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS

- Datangi faskes tingkat pertama yang telah terdaftar sesuai dengan status kepesertaan.

- Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan sesuai faskes tertera.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More