Penampakan Satria Mahathir Pakai Baju Orange: Maaf saat Ini Belum Bisa Menghibur Kalian
Jum'at, 05 Januari 2024 - 22:37 WIB
Dari hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.
"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," ungkap Dwi
Atas perbuatan itu, Satria dan ketiga tersangka lainnya terancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," ungkap Dwi
Atas perbuatan itu, Satria dan ketiga tersangka lainnya terancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
(tdy)