Penampakan Satria Mahathir Pakai Baju Orange: Maaf saat Ini Belum Bisa Menghibur Kalian
Jum'at, 05 Januari 2024 - 22:37 WIB
loading...
Seleb TikTok Satria Mahathir mengenakan baju tahanan berwarna orange. Foto/ Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Seleb TikTok Satria Mahathir (SM) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, Kepri atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RA yang masih di bawah umur.
Berdasarkan video yang diunggah di akun Instagram @satriamahatrier, nampak Satria Mahathir dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tak sendirian, dalam video singkat, pria 18 tahun itu bersama tiga tersangka lainnya.
Baca Juga: Seleb TikTok Satria Mahathir Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Diduga Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri
Tampak salah seorang anggota polisi sempat memberi sebuah penjelasan kepada Satria, yang membuat sang seleb TikTok ini sontak mengangguk-angguk.
Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan Satria beserta tiga tersangka lainnya, berinisial DJ, RSP, dan AD, telah ditahan bersama barang bukti.
"Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Dwi Ramadhanto kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
![Penampakan Satria Mahathir Pakai Baju Orange: Maaf saat Ini Belum Bisa Menghibur Kalian]()
Dwi juga menjelaskan kronologi percekcokan terjadi di sebuah kafe berada di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam pada Senin (1/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Satria rupanya berada di sebuah lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun. Karena seleb Tik Tok asal Jakarta itu datang ke Batam untuk menghadiri acara di tahun baru.
Baca Juga: Saipul Jamil Negatif Narkoba, sang Asisten Positif
Dari hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.
"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," ungkap Dwi
Atas perbuatan itu, Satria dan ketiga tersangka lainnya terancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan video yang diunggah di akun Instagram @satriamahatrier, nampak Satria Mahathir dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tak sendirian, dalam video singkat, pria 18 tahun itu bersama tiga tersangka lainnya.
Baca Juga: Seleb TikTok Satria Mahathir Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Diduga Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri
Tampak salah seorang anggota polisi sempat memberi sebuah penjelasan kepada Satria, yang membuat sang seleb TikTok ini sontak mengangguk-angguk.
Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan Satria beserta tiga tersangka lainnya, berinisial DJ, RSP, dan AD, telah ditahan bersama barang bukti.
"Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Dwi Ramadhanto kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Dwi juga menjelaskan kronologi percekcokan terjadi di sebuah kafe berada di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam pada Senin (1/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Satria rupanya berada di sebuah lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun. Karena seleb Tik Tok asal Jakarta itu datang ke Batam untuk menghadiri acara di tahun baru.
Baca Juga: Saipul Jamil Negatif Narkoba, sang Asisten Positif
Dari hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.
"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," ungkap Dwi
Atas perbuatan itu, Satria dan ketiga tersangka lainnya terancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
(tdy)
Lihat Juga :