Usaha Spa di Bali Tak Kena Pajak 40%-75%, Menparekraf: Itu Kebugaran, Bukan Hiburan

Rabu, 10 Januari 2024 - 21:21 WIB
Industri spa tidak termasuk yang kena pajak 40%-75% karena itu bukan industri hiburan, tapi kebugaran. Foto Ilustrasi/iStock
JAKARTA - Pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari 15 persen, kini meningkat menjadi 40 hingga 75 persen. Hal ini tentu memberatkan para pelaku usaha spa yang masuk dalam kategori hiburan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memberi tanggapan terkait hal itu. Menurutnya, industri spa tidak tergolong dalam kategori hiburan, melainkan kebugaran.



"Jelas Pak Kadis (Pemprov Bali) menyampaikan, industri spa tidak termasuk yang (kena pajak) 40%-75% karena (industri spa) itu bukan (industri) hiburan, tapi kebugaran," beber Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Sandiaga Uno Tengarai Minat Pebisnis Timur Tengah Berinvestasi di Indonesia Masih Tinggi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!