Ndhank Minta Maaf pada Andre Taulany, Buntut Tuntutan Rp35 Miliar

Kamis, 11 Januari 2024 - 22:03 WIB
Sehingga kedepannya, Ndhank secara tegas menyebut bahwa kuasa hukumnya bukanlah Firdaus Oiwobo lagi.

"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah berbicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya untuk saudara Firdaus sehingga saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," jelas Ndhank.

Terkait isi somasi dilayangkan Ndhank terhadap Andre Taulany sebelumnya sempat dibacakan Firdaus Oiwobo melalui unggahan diakun instagram miliknya @M.Firdaus Oiwobo SH OFFICIAL dikutip pada Senin (8/1/2024 lalu.

Firdaus menyebut kliennya meminta ganti rugi kepada Andre Taulany dan Stinky senilai Rp. 35 miliar. Tuntutan ganti rugi ini ditempuh Ndhank, setelah kliennya melayangkan dua kali somasi terhadap pria berusia 49 tahun tersebut.

"Saudara Ndhank Surahman telah melayangkan somasi kedua dan dalam isinya kami meminta saudara Andre menganti rugi Rp. 35 miliar," ujar Firdaus Oiwobo.

Dia juga menyebut, kliennya meminta agar Andre Taulany dan Stinky harus meminta maaf dihadapan awak media. Tak tanggung-tanggung Ndhank mematok permintaan maaf itu melalui puluhan media ternama di Tanah Air.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!