KPK Terus Mengusut Kasus Dugaan Suap Bakamla di DPR

Senin, 21 Mei 2018 - 21:39 WIB
KPK Terus Mengusut Kasus Dugaan Suap Bakamla di DPR
KPK Terus Mengusut Kasus Dugaan Suap Bakamla di DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan mengonfirmasi dugaan penerimaan aliran uang ke mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar yang kini Menteri Sosial Idrus Marham.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Senin (21/5/2018) ini penyidik memeriksa Idrus Marham selaku Sekjen DPP Partai Golkar sebagai saksi untuk tersangka ‎Fayakhun Andriadi.

Kasus Fayakun yakni dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR dari APBNP 2016.‎

Febri menggariskan, pemeriksaan Idrus kali ini adalah hasil penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya Senin (14/5). Pemeriksaan Idrus dilakukan guna mengusut dan mendalami kebenaran keterangan Fayakhun ke penyidik tentang dugaan aliran uang ke Idrus.

Hanya saja Febri mengaku belum mengetahui secara detil bagaimana keterangan Fayakhun ke penyidik dan berapa jumlah uang yang diduga diberikan Fayakhun ke Idrus.

"‎KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Idrus Marham) sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, pekan lalu penyidik memang memeriksa sejumlah politikus Partai Golkar baik berasal dari DPP maupun DPD I Partai Golkar DKI Jakarta sebagai saksi untuk Fayakhun.

Di antaranya tutur Febri, pemeriksaan pada Senin (14/5) terhadap mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam DPP Partai Golkar yang kini Wakil Ketua Badan Kajian Strategis dan Intelejen DPP Partai Golkar Yorrys Reweyai.

Menurut Febri, keterangan Fayakhun ke penyidik KPK tentang dugaan adanya aliran uang dari Fayakhun ke sejumlah petinggi Partai Golkar selain Idrus Marham dan Yorrys Reweyai tentu perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Kita mendalami kalau ada informasi-informasi termasuk soal aliran dana ke mana. Yang pasti dalam kasus suap kami menelusuri adanya informasi aliran dana, karena ini salah satu prinsip tipikor follow the money juga dilakukan," ucapnya.‎

Idrus Marham menjalani pemeriksaan sekitar lebih tiga jam. Idrus merampungkan pemeriksaan dan terlihat di ruang steril sekitar pukul 17.35 WIB, setelah sebelumnya tiba pukul 14.11 WIB. Saat keluar ruang steril, Idrus mengklaim sengaja datang sendiri ke KPK meskipun belum ada panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

"Dalam rangka untuk memberikan konfirmasi dalam posisi saya sebagai Sekjen dulu ya, terkait dengan kasus Bakamla. Itu aja," ujar Idrus di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/5/2018) sore.

Dia mengakui bahwa dalam pemeriksaan penyidik mengonfirmasi tentang dugaan aliran dana dari Fayakhun ke Idrus. Hanya saja Idrus mengaku penyidik tidak menyampaikan berapa miliar jumlah yang disebut Fayakhun diduga sudah diserahkan ke Idrus. Dia mempersilakan agar para jurnalis menanyakan langsung ke penyidik.

"Ya Allah, ya sudah lah. Saya katakan kan saya sudah bilang tadi, substansinya dana. Tapi saya sudah jelaskan semua yah. Sudah saya berikan konfirmasi. Konfirmasi apa yang dituduhkan itu kan sudah saya jelaskan. (Ditanya penyidik) apa benar atau tidak. Ya sudah saya katakan enggak.‎ Ya sudah tanya aja di sana (ke penyidik) nanti‎," paparnya.

Idrus tetap kukuh dirinya tidak menerima sepeserpun dari Fayakhun. Apalagi Idrus mengaku tidak hadir saat berlangsungnya Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta bertepatan dengan terpilihnya Fayakhun sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

"Musdanya sendiri saya enggak ikut," ucapnya.

Sebelumnya pada Senin (14/5) penyidik memeriksa mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam DPP Partai Golkar yang kini Wakil Ketua Badan Kajian Strategis dan Intelejen DPP Partai Golkar Yorrys Reweyai sebagai saksi untuk Fayakhun Andriadi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3901 seconds (0.1#10.140)