Dorong Capaian Target Kunjung Wisman ke Bali, Menparekraf Upayakan Tak Ada Kenaikan Pajak di Sektor Spa
Kamis, 01 Februari 2024 - 14:01 WIB
Baca Juga
"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita tunggu proses hukumnya," ujar Menparekraf.
Sandiaga akan terus berupaya agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa. Sebab, kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa, bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.
"Selagi kita menunggu proses hukumnya, tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," kata dia.
(tsa)
tulis komentar anda