Dorong Capaian Target Kunjung Wisman ke Bali, Menparekraf Upayakan Tak Ada Kenaikan Pajak di Sektor Spa
Kamis, 01 Februari 2024 - 14:01 WIB
"Kita satukan langkah untuk menghadirkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandiaga.
Pada kesempatan ini, Sandiaga juga menyatakan dukungannya untuk meninjau kembali penerapan pajak sebesar 40-75 persen terhadap industri spa. Ia menjelaskan, selama ini spa telah dimasukkan ke dalam industri pariwisata.
Hal tersebut tertera dalam UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata. Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Sandiaga juga menjelaskan bahwa pedoman mengenai pelayanan kesehatan spa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014.
Lihat Juga :