Viral! Perempuan Ini Gugat Cerai Suami Gegara Jarang Mandi, Sikat Gigi Seminggu Sekali
Jum'at, 02 Februari 2024 - 20:05 WIB
Baca Juga: Viral! Perempuan Ini Rayakan Ultah ke-17 dengan Mewah bak Kerajaan, Dapat Hadiah Mobil Sport
Uang tersebut digunakan sebagai kompensasi kepada perempuan itu karena menanggung kurangnya kebersihan pribadi. “Pasangan harus memenuhi tanggung jawab hidup bersama,” kata pengacara AY, Senem Yılmazel kepada surat kabar Turki Sabah.
“Jika kehidupan bersama menjadi tidak tertahankan karena kelakuan, pihak lain berhak mengajukan gugatan cerai. Kita semua harus berhati-hati dalam hubungan antarmanusia. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan perilaku dan kebersihan kita," sambungnya.
Dalam hukum perdata Turki, alasan perceraian yang diterima dibagi menjadi dua kategori yakni alasan khusus dan alasan umum. Di mana alasan umum mencakup semua alasan yang membuat hidup tidak tertahankan bagi salah satu atau kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, kebersihan pribadi suami yang buruk dianggap sebagai alasan yang sah untuk bercerai oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, yang putusannya baru-baru ini bersifat final.
Uang tersebut digunakan sebagai kompensasi kepada perempuan itu karena menanggung kurangnya kebersihan pribadi. “Pasangan harus memenuhi tanggung jawab hidup bersama,” kata pengacara AY, Senem Yılmazel kepada surat kabar Turki Sabah.
“Jika kehidupan bersama menjadi tidak tertahankan karena kelakuan, pihak lain berhak mengajukan gugatan cerai. Kita semua harus berhati-hati dalam hubungan antarmanusia. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan perilaku dan kebersihan kita," sambungnya.
Dalam hukum perdata Turki, alasan perceraian yang diterima dibagi menjadi dua kategori yakni alasan khusus dan alasan umum. Di mana alasan umum mencakup semua alasan yang membuat hidup tidak tertahankan bagi salah satu atau kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, kebersihan pribadi suami yang buruk dianggap sebagai alasan yang sah untuk bercerai oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, yang putusannya baru-baru ini bersifat final.
Lihat Juga :