BPOM Sosialisasikan Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan

Kamis, 08 Februari 2024 - 08:53 WIB
BPOM terus memerhatikan pengawas obat dan makanan untuk melindungi masyarakat. Foto/ ist
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memerhatikan pengawas obat dan makanan untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah terpenuhinya persyaratan keamanan dan mutu produk yang merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi untuk semua produk yang akan diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.



Terkait halitu, BPOM mensosialisasikan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan.

Acara dihadiri berbagai asosiasi, di antaranya tim ahli, Apski, Gpfi, Gp Jamu, Gapota, produsen dari Gapmmi, perguruan tinggi dari fakultas farmasi, termasuk dari kementerian serta pelaku alat kesehatan dan dokter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!