Angger Dimas Tidak Tahu Dante Dititipkan ke YA Pacar Tamara Tyasmara

Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:30 WIB
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan berupa CCTV di lokasi kejadian dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante.

Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Tega! Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Kepala Dante Sebanyak 12 Kali
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!