Wisman di Thailand dan Vietnam Melonjak saat Bali Terapkan Pajak Turis Asing, Sandiaga: Kita Harus Hati-Hati
Senin, 12 Februari 2024 - 20:20 WIB
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa Thailand dan Vietnam unggul dalam menggaet wisatawan mancanegara. Fenomena ini berlangsung saat dimulainya penerapan pajak turis asing di destinasi wisata Bali.
Menanggapi hal tersebut, Sandiaga mengimbau agar pelaku ekraf berhati-hati dan tetap bisa bersaing untuk menggaet wisatawan mancanegara ke Tanah Air.
“Kita harus hati-hati karena sekarang Thailand dan Vietnam sudah di atas kita dalam menarik jumlah wisatawan,” ungkap Sandi dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno, Senin (12/2/2024).
Terkait pungutan pajak turis asing di Bali, Sandiaga menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menyaring para turis yang datang, melainkan meningkatkan pengelolaan sampah dan lingkungan yang berkelanjutan.
“Pungutan yang dilakukan ini tujuannya bukan untuk memfilter, tapi agar kita bisa meningkatkan pengelolaan sampah supaya lebih berkelanjutan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sandiaga sempat optimis para wisman di Tanah Air tak berkurang meski ada kebijakan pungutan pajak bagi turis asing di Bali. Meski begitu, Sandiaga tetap meminta para pelaku ekraf bisa ikut memantau fenomena tersebut walau kini Bali akan menerapkan pungutan biaya bagi turis lokal.
“Jadi ya tetap kita harus pantau bersama,” katanya.
Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali bakal dikenakan biaya Rp150 ribu.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menanggapi hal tersebut, Sandiaga mengimbau agar pelaku ekraf berhati-hati dan tetap bisa bersaing untuk menggaet wisatawan mancanegara ke Tanah Air.
“Kita harus hati-hati karena sekarang Thailand dan Vietnam sudah di atas kita dalam menarik jumlah wisatawan,” ungkap Sandi dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno, Senin (12/2/2024).
Terkait pungutan pajak turis asing di Bali, Sandiaga menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menyaring para turis yang datang, melainkan meningkatkan pengelolaan sampah dan lingkungan yang berkelanjutan.
“Pungutan yang dilakukan ini tujuannya bukan untuk memfilter, tapi agar kita bisa meningkatkan pengelolaan sampah supaya lebih berkelanjutan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sandiaga sempat optimis para wisman di Tanah Air tak berkurang meski ada kebijakan pungutan pajak bagi turis asing di Bali. Meski begitu, Sandiaga tetap meminta para pelaku ekraf bisa ikut memantau fenomena tersebut walau kini Bali akan menerapkan pungutan biaya bagi turis lokal.
“Jadi ya tetap kita harus pantau bersama,” katanya.
Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali bakal dikenakan biaya Rp150 ribu.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda