Gathan Saleh Hilabi Dijemput Paksa Polisi, Diduga Pelaku Penembakan dengan Status Saksi
Kamis, 29 Februari 2024 - 11:24 WIB
Nicolas menjelaskan, untuk mengusut perkara ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pelapor. Saksi-saksi yang diperiksa itu semuanya berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saksi yang berada di TKP ada empat orang. Pertama adalah MAR, saksi korban, S, H, dan Z, empat orang yang berada pada peristiwa itu terjadi," jelas Nicolas.
Atas dugaan perbuatannya, Gathan Saleh Hilabi terancam dijerat pasal 338 jo pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, serta Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata terlarang.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial aksi penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV yang ada di depan gedung di kawasan Jatinegara. Pelaku terlihat mengamuk sembari menembakkan senjata api sebanyak tiga kali. Rekaman kamera CCTV itu viral di media sosial X.
(tsa)
Lihat Juga :