Nominal Pelunasan Utang yang Diterima Wulan Guritno dari Sabda Ahessa Tak Sesuai Gugatan Perdata
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:37 WIB
JAKARTA - Sabda Ahessa sudah melunasi dana talangan renovasi rumah kepada Wulan Guritno senilai ratusan juta. Berkaitan dengan itu, gugatan perdata Wulan pun akhirnya dicabut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan per hari ini.
Namun demikian, nominal pelunasan utang Sabda kepada Wulan disinyalir berbeda dari nilai yang tercantum dalam gugatan perdata yang sudah diajukan sang artis sebelumnya.
Sabda melalui kuasa hukumnya, Aditya Anggriady, enggan membeberkan nilai pelunasan yang disepakati dengan sang mantan pacar.
"Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya. Jadi mungkin alhamdulillah damai," kata Aditya di PN Jaksel, Kamis (7/3/2024).
Di sisi lain, Aditya menjelaskan bahwa sudah ada pertemuan intens antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai hari ini.
"Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai. Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum Ibu Wulan Guritno," tutur Aditya.
Pihak Wulan sendiri tak merasa keberatan terkait perbedaan nominal pelunasan dari Sabda.
"Hitungan gugatan berbeda, tapi ada kesepakatan lain di antara Wulan dan Sabda. Sepengetahuan saya sudah beres semua, makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan kita cabut gugatan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando.
Namun demikian, nominal pelunasan utang Sabda kepada Wulan disinyalir berbeda dari nilai yang tercantum dalam gugatan perdata yang sudah diajukan sang artis sebelumnya.
Sabda melalui kuasa hukumnya, Aditya Anggriady, enggan membeberkan nilai pelunasan yang disepakati dengan sang mantan pacar.
"Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya. Jadi mungkin alhamdulillah damai," kata Aditya di PN Jaksel, Kamis (7/3/2024).
Di sisi lain, Aditya menjelaskan bahwa sudah ada pertemuan intens antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai hari ini.
"Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai. Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum Ibu Wulan Guritno," tutur Aditya.
Pihak Wulan sendiri tak merasa keberatan terkait perbedaan nominal pelunasan dari Sabda.
"Hitungan gugatan berbeda, tapi ada kesepakatan lain di antara Wulan dan Sabda. Sepengetahuan saya sudah beres semua, makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan kita cabut gugatan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando.
(tsa)
tulis komentar anda