Nominal Pelunasan Utang yang Diterima Wulan Guritno dari Sabda Ahessa Tak Sesuai Gugatan Perdata

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:37 WIB
Di sisi lain, Aditya menjelaskan bahwa sudah ada pertemuan intens antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai hari ini.

"Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai. Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum Ibu Wulan Guritno," tutur Aditya.

Pihak Wulan sendiri tak merasa keberatan terkait perbedaan nominal pelunasan dari Sabda.

"Hitungan gugatan berbeda, tapi ada kesepakatan lain di antara Wulan dan Sabda. Sepengetahuan saya sudah beres semua, makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan kita cabut gugatan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!