Utang Ratusan Juta Dilunasi, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Akhirnya Berdamai
Kamis, 07 Maret 2024 - 12:18 WIB
loading...
Kasus perdata terkait dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/3/2024). Foto/Instagram Wulan Guritno
A
A
A
JAKARTA - Kasus perdata terkait dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/3/2024). Kesepakatan damai itu ada seiring pelunasan uang yang dilakukan Sabda kepada Wulan senilai ratusan juta rupiah.
Aditya Anggriady, kuasa hukum Sabda Ahessa, menjelaskan proses damai kliennya dengan Wulan. Sebelum mencapai kesepakatan damai hari ini, kata Aditya, kedua pihak intens bertemu untuk mencari solusi terbaik.
"Sebagaimana tadi yang disebutkan oleh hakim, alhamdulillah berkat doa temen-temen semua, persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai. Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum Ibu Wulan Guritno," beber Aditya Anggriady di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Kembalikan Uang Rp396 Juta yang Dipinjam
"Ya betul (sudah lunas). Sudah ada kesepakatan nominal sekian dengan dilakukannya mana yang kira-kira harus dibayar dan tidak, akhirnya kita sepakat," lanjutnya.
Meski demikian, nominal pelunasan yang disepakati kedua pihak berbeda dari gugatan awal yang dilayangkan Wulan yakni senilai Rp396.150.000. Namun, pihak Sabda Ahessa menolak membeberkan nominal pelunasannya karena alasan prosedural.
Aditya Anggriady, kuasa hukum Sabda Ahessa, menjelaskan proses damai kliennya dengan Wulan. Sebelum mencapai kesepakatan damai hari ini, kata Aditya, kedua pihak intens bertemu untuk mencari solusi terbaik.
"Sebagaimana tadi yang disebutkan oleh hakim, alhamdulillah berkat doa temen-temen semua, persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai. Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum Ibu Wulan Guritno," beber Aditya Anggriady di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Kembalikan Uang Rp396 Juta yang Dipinjam
"Ya betul (sudah lunas). Sudah ada kesepakatan nominal sekian dengan dilakukannya mana yang kira-kira harus dibayar dan tidak, akhirnya kita sepakat," lanjutnya.
Meski demikian, nominal pelunasan yang disepakati kedua pihak berbeda dari gugatan awal yang dilayangkan Wulan yakni senilai Rp396.150.000. Namun, pihak Sabda Ahessa menolak membeberkan nominal pelunasannya karena alasan prosedural.
Lihat Juga :