Aghnia Punjabi Ungkap sang Anak Alami Trauma usai Jadi Korban Penganiayaan: Mengigau Ketakutan
Minggu, 31 Maret 2024 - 10:01 WIB
MALANG – Selebgram Aghnia Punjabi mengatakan jika anaknya yang berinisial C mengalami trauma dan dirawat di rumah sakit. Pasalnya, saat tertidur, buah hatinya suka mengigau dan histeris.
"Jadi pas waktu tidur lima kali dia mengigau, mengigau ketakutan, setelah saya sadarkan saya sadarkan Ini saya, baru bisa tidur lagi, ketakutan lagi baru bisa tidur lagi, trauma berat," kata Aghnia Punjabi .
Pemilik nama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia pada akun Instagram @emyaghnia ini juga telah melakukan pemeriksaan CT scan dan rontgen untuk memeriksa luka dalam atau tidak.
"(Luka dalam sudah diperiksa) Lagi didalami, masih proses ya," ucap Aghnia sambil meneteskan air mata didampingi suaminya di Polresta Malang Kota.
Aghnia Punjabi sendiri sengaja mengunggah foto anaknya di Instagram tanpa sensor. Ini dilakukan untuk menunjukkan seberapa parahnya kekerasan yang dialami C. Dirinya juga mengunggah pelaku penganiayaan karena sudah tak tahan dengan ulahnya.
"Kalau di TikTok saya samarkan, tapi kalau untuk di IG memang saya memang saya saya perjelas. Biar orang-orang tahu seberapa parah, itu parah banget," ucap Aghnia Punjabi.
Sementara, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), pascavisum. Korban juga didampingi tim trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Kota Malang.
"Kita juga berkoordinasi dengan dinsos P2TP2A, kami juga menyiapkan tim trauma healing dari Polresta Malang Kota terhadap psikologis terhadap anak tadi," ungkap Budi Hermanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Buher sapaan akrabnya, menambahkan hasil visum menunjukkan C, mengalami luka goresan di telinga kiri dan kanan, luka memar di mata kiri, luka goresan di kening, hingga jidat. Dugaannya korban dipukul, dijewer, ditindih, hingga dicubit oleh baby sitter-nya.
"Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih, dan hasil sementara dari visum sementara dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri, ada luka goresan di kuping (telinga), di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening, ataupun jidat," jelasnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Lihat Juga: 5 Fakta Perselingkuhan Suami Arie Rieyanthie, Bimo Aryo Tejo Kencangkan Murotal Al-Quran saat Bercinta
"Jadi pas waktu tidur lima kali dia mengigau, mengigau ketakutan, setelah saya sadarkan saya sadarkan Ini saya, baru bisa tidur lagi, ketakutan lagi baru bisa tidur lagi, trauma berat," kata Aghnia Punjabi .
Pemilik nama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia pada akun Instagram @emyaghnia ini juga telah melakukan pemeriksaan CT scan dan rontgen untuk memeriksa luka dalam atau tidak.
"(Luka dalam sudah diperiksa) Lagi didalami, masih proses ya," ucap Aghnia sambil meneteskan air mata didampingi suaminya di Polresta Malang Kota.
Aghnia Punjabi sendiri sengaja mengunggah foto anaknya di Instagram tanpa sensor. Ini dilakukan untuk menunjukkan seberapa parahnya kekerasan yang dialami C. Dirinya juga mengunggah pelaku penganiayaan karena sudah tak tahan dengan ulahnya.
"Kalau di TikTok saya samarkan, tapi kalau untuk di IG memang saya memang saya saya perjelas. Biar orang-orang tahu seberapa parah, itu parah banget," ucap Aghnia Punjabi.
Sementara, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), pascavisum. Korban juga didampingi tim trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Kota Malang.
"Kita juga berkoordinasi dengan dinsos P2TP2A, kami juga menyiapkan tim trauma healing dari Polresta Malang Kota terhadap psikologis terhadap anak tadi," ungkap Budi Hermanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Buher sapaan akrabnya, menambahkan hasil visum menunjukkan C, mengalami luka goresan di telinga kiri dan kanan, luka memar di mata kiri, luka goresan di kening, hingga jidat. Dugaannya korban dipukul, dijewer, ditindih, hingga dicubit oleh baby sitter-nya.
"Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih, dan hasil sementara dari visum sementara dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri, ada luka goresan di kuping (telinga), di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening, ataupun jidat," jelasnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Lihat Juga: 5 Fakta Perselingkuhan Suami Arie Rieyanthie, Bimo Aryo Tejo Kencangkan Murotal Al-Quran saat Bercinta
(tdy)
tulis komentar anda