Aghnia Punjabi Ungkap sang Anak Alami Trauma usai Jadi Korban Penganiayaan: Mengigau Ketakutan

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:01 WIB
Buher sapaan akrabnya, menambahkan hasil visum menunjukkan C, mengalami luka goresan di telinga kiri dan kanan, luka memar di mata kiri, luka goresan di kening, hingga jidat. Dugaannya korban dipukul, dijewer, ditindih, hingga dicubit oleh baby sitter-nya.



"Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih, dan hasil sementara dari visum sementara dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri, ada luka goresan di kuping (telinga), di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening, ataupun jidat," jelasnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
(tdy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More