Cara Aman Pilih Hampers Lebaran ala BPOM, Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Sehat

Selasa, 02 April 2024 - 14:00 WIB
BPOM membagikan beberapa cara aman memilih hampers Lebaran yang menyehatkan untuk tubuh. Hal ini menyusul maraknya penggunaan bahan berbahaya dalam makanan. Foto/Istock Photo
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membagikan beberapa cara aman memilih hampers Lebaran yang menyehatkan untuk tubuh. Hal ini menyusul maraknya temuan penggunaan bahan berbahaya pada dalam makanan.

Untuk memilih hampers Lebaran dengan aman, BPOM menyarankan agar memperhatikan standar kualitas kelayakan dan tanggal kedaluwarsa. Ini termasuk makanan, minuman, atau barang-barang lainnya yang ada di dalam hampers.

Periksa tanggal kedaluwarsa setiap produk dalam hampers. Pastikan semua produk masih dalam masa kedaluwarsa yang layak konsumsi.



Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, Apt., M. Pharm., MARS mengatakan bahwa memang agak sulit mencari hampers yang aman karena dalam kemasan. Namun dia memiliki tips untuk memilih hampers yang baik.



"Dilihat izin edarnya dulu, makanan yang ada di dalam parsel harus ada izin edar dan batas kadaluwarsa. Kami mengimbau kepada penyedia parsel untuk memperhatikan hal itu," kata Rizka saat acara Hasil Temuan Pengawasan Rutin Khusus Pangan Selama Ramadan dan Idul Fitri di Kantor BPOM, Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

Selain itu, hampers Lebaran harus memiliki label yang jelas dan kemasan yang baik. Pastikan juga tidak ada kerusakan atau kebocoran pada kemasan. Rizka mengimbau kepada masyarakat ketika mendapat hampers yang sudah kadaluarsa dan kemasannya rusak segera laporkan ke BPOM.

"Nanti kami lacak sesuai sumber paselnya. Pertama izin edar dan batas kadaluarsa yang ada di dalam kemasan, dan yang pasti kemasan tidak rusak. Kalau rusak dan terbuka nah ini merupakan sudah pangan rusak," jelasnya.

Pihak BPOM sendiri melakukan pemeriksaan secara ketat mengenai produk hampers yang berisi kue kering. Rizka mengatakan kue kering biasanya diproduksi skala kecil atau rumah tangga, ketentuan pangan yang disimpan dalam waktu lebih tujuh hari harus memiliki izin edar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More