Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar
Rabu, 17 April 2024 - 14:41 WIB
Olivia Nathania bebas setelah 2,5 tahun menjalani hukuman terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Foto/Instagram
JAKARTA - Olivia Nathania bebas setelah 2,5 tahun menjalani hukuman terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Meski demikian, putri penyanyi Nia Daniaty itu belum membayar kerugian korban senilai Rp8,1 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Budiyanto.
“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Sudah Bebas, Farhat Abbas Sebut Lebih Kalem
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Budiyanto.
“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Sudah Bebas, Farhat Abbas Sebut Lebih Kalem
Lihat Juga :