Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar
Rabu, 17 April 2024 - 14:41 WIB
JAKARTA - Olivia Nathania bebas setelah 2,5 tahun menjalani hukuman terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Meski demikian, putri penyanyi Nia Daniaty itu belum membayar kerugian korban senilai Rp8,1 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Budiyanto.
“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Dikarenakan Olivia Nathania tak kunjung membayarkan ganti rugi, Odie pun mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sudah diajukan eksekusi," ujar Odie Budiyanto.
Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena perempuan yang akrab disapa Oi itu malah mengajukan perlawanan tiga bulan lalu.
"Tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," terang Odie.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Budiyanto.
“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Dikarenakan Olivia Nathania tak kunjung membayarkan ganti rugi, Odie pun mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sudah diajukan eksekusi," ujar Odie Budiyanto.
Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena perempuan yang akrab disapa Oi itu malah mengajukan perlawanan tiga bulan lalu.
"Tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," terang Odie.
Lihat Juga :
tulis komentar anda