Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Kapok Buat Konten Sensitif
Jum'at, 26 April 2024 - 15:27 WIB
Hendri Umar kemudian menegaskan kalau Galih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP.
"Galih Loss dijerat dengan Pasal UU ITE serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Hendri Umar.
Hingga saat ini, Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini disidangkan.
Galih Loss membuat konten tanya jawab dengan sorang anak laki-laki. Video berdurasi 59 detik itu diduga melecehkan kalimat taawudz sebagai bahan candaan dalam kontennya.
"Hewan apa yang bisa mengaji?" tanya Galih kepada anak kecil itu.
Anak tersebut pun tak bisa menjawab. Kemudian Galih langsung memberikan jawaban dari teka-teki yang dia berikan.
"Galih Loss dijerat dengan Pasal UU ITE serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Hendri Umar.
Hingga saat ini, Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini disidangkan.
Galih Loss membuat konten tanya jawab dengan sorang anak laki-laki. Video berdurasi 59 detik itu diduga melecehkan kalimat taawudz sebagai bahan candaan dalam kontennya.
"Hewan apa yang bisa mengaji?" tanya Galih kepada anak kecil itu.
Anak tersebut pun tak bisa menjawab. Kemudian Galih langsung memberikan jawaban dari teka-teki yang dia berikan.
Lihat Juga :