Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf

Senin, 29 April 2024 - 07:35 WIB
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Rio Reifan, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

Menurut Indrawienny Pajiyoga, Rio baru saja bebas dari penjara pada Februari 2024 setelah menjalani hukuman selama 3 tahun karena kasus penggunaan narkoba.

“Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya. Bulan Februari 2024, pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, penangkapan Rio berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, pria 39 tahun itu, disebut Indrawienny Panjiyoga tidak sedang menggunakan narkoba.

Kemudian dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!