Kronologi Penangkapan Rio Reifan, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi
Minggu, 28 April 2024 - 22:53 WIB
loading...
Kronologi penangkapan Rio Reifan diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kronologi penangkapan Rio Reifan diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Dalam penangkapannya di kediaman Rio Reifan di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu, ekstasi hingga obat-obatan keras dari tangan artis 39 tahun tersebut.
Baca Juga: Profil Rio Reifan, 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba
"Betul kami pada hari Jumat jam 21.00.WIB malam mengamankan seseorang atas nama RR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika," kata AKBP Indrawienny ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).
AKBP Indrawienny menjelaskan bahwa Rio Reifan ditangkap tidak sedang bersama orang lain. "(Pada saat ditangkap dengan siapa) sendiri tidak bersama siapa pun," ujar Indrawienny.
Dalam penangkapannya di kediaman Rio Reifan di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu, ekstasi hingga obat-obatan keras dari tangan artis 39 tahun tersebut.
Baca Juga: Profil Rio Reifan, 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba
"Betul kami pada hari Jumat jam 21.00.WIB malam mengamankan seseorang atas nama RR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika," kata AKBP Indrawienny ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).
AKBP Indrawienny menjelaskan bahwa Rio Reifan ditangkap tidak sedang bersama orang lain. "(Pada saat ditangkap dengan siapa) sendiri tidak bersama siapa pun," ujar Indrawienny.
Lihat Juga :