Terungkap, Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Awal Dibandingkan Vonis Hakim
Rabu, 01 Mei 2024 - 08:08 WIB
JAKARTA - Gaga Muhammad sudah bebas dari penjara sejak 18 April 2024. Kebebasan selebgram itu lebih cepat dibandingkan vonis hakim.
Gaga Muhammad seharusnya menjalani masa tahanan selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna, lumpuh.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengungkapkan alasan kliennya bebas lebih cepat.
"Sebagai seorang terpidana yang patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).
Di dalam lapas, Fahmi menjelaskan, kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) turut menilai sikap terpidana. Gaga dinilai berkelakuan baik sehingga ia mendapatkan hak remisi dan dinyatakan bebas lebih cepat meskipun masih bebas bersyarat.
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.
Ke depannya, Gaga Muhammad masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.
Gaga Muhammad seharusnya menjalani masa tahanan selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna, lumpuh.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengungkapkan alasan kliennya bebas lebih cepat.
Baca Juga
"Sebagai seorang terpidana yang patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).
Di dalam lapas, Fahmi menjelaskan, kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) turut menilai sikap terpidana. Gaga dinilai berkelakuan baik sehingga ia mendapatkan hak remisi dan dinyatakan bebas lebih cepat meskipun masih bebas bersyarat.
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.
Ke depannya, Gaga Muhammad masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.
Lihat Juga :
tulis komentar anda