19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:21 WIB
JAKARTA - Total ada 19 operasi yang dapat ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ini merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat.
Pada dasarnya sistem BPJS Kesehatan sama dengan asuransi, di mana penggunanya diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan pelayanan. Namun, BPJS ini terbilang jauh lebih murah dibandingkan asuransi pada umumnya.
Selama BPJS Kesehatan yang digunakan masih aktif atau pengguna rutin membayar iuran bulanan, maka pengguna berhak memperoleh sejumlah layanan kesehatan gratis mulai dari pemeriksaan rutin hingga operasi.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya.
2. Operasi Kista
3. Operasi Caesar
4. Operasi Bedah Mulut
Pada dasarnya sistem BPJS Kesehatan sama dengan asuransi, di mana penggunanya diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan pelayanan. Namun, BPJS ini terbilang jauh lebih murah dibandingkan asuransi pada umumnya.
Selama BPJS Kesehatan yang digunakan masih aktif atau pengguna rutin membayar iuran bulanan, maka pengguna berhak memperoleh sejumlah layanan kesehatan gratis mulai dari pemeriksaan rutin hingga operasi.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya.
19 Jenis Operasi yang di Cover BPJS Kesehatan
1. Operasi Tumor2. Operasi Kista
3. Operasi Caesar
4. Operasi Bedah Mulut
tulis komentar anda