19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung

Kamis, 02 Mei 2024 - 18:21 WIB
14. Operasi Batu Empedu

15. Operasi Odontektomi (gigi impaksi)

16. Operasi Miom (benjolan rahim)

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Timektomi

19. Operasi Jantung

Perlu dicatat, untuk mendapatkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika pasien memang perlu diberi tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. Selain itu, terdapat pula syarat lain, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu pasien dari rumah sakit untuk mendapat operasi gratis ini.
(tsa)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More