Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis

Selasa, 30 April 2024 - 04:47 WIB
loading...
Penyakit yang Tidak...
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS wajib diketahui masyarakat. Foto/ dok.sindonews
A A A
JAKARTA - Penyakit yang tidak ditanggung BPJS wajib diketahui masyarakat. Tujuannya agar bisa mengantisipasi saat berobat ke rumah sakit.

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis atau murah.



Namun, tidak semua fasilitas kesehatan mendapat pelayanan gratis atau murah atau bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang dianggap tidak perlu, tidak sesuai atau tidak efektif oleh BPJS Kesehatan.

Nah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.



15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nafa Urbach Sentil Layanan...
Nafa Urbach Sentil Layanan BPJS Kesehatan Magelang Tak Maksimal: Jangan Main-mainlah
Asuransi Kesehatan Mental...
Asuransi Kesehatan Mental Makin Penting bagi Gen Z, Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
MNC Life Dukung MNC...
MNC Life Dukung MNC Leasing Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Karyawan
HUT ke-14, MNC Life...
HUT ke-14, MNC Life Gelar Seminar Kesehatan Hidup Sehat untuk Generasi Digital dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Rumah Sakit Royal Progress...
Rumah Sakit Royal Progress Beri BPJS TK ke Ribuan Pekerja Lepas di Jakarta Utara
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik Tahun Ini, Segini Besarannya per Bulan
Manfaat Program KRIS...
Manfaat Program KRIS BPJS Kesehatan, Wamenkes: Pendapatan Rumah Sakit Bisa Naik
21 Penyakit yang Tidak...
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Klarifikasi soal Keluhan Ikang Fawzi Antre 6 Jam: Bisa Gunakan Mobile JKN
Rekomendasi
Bule Amerika Serikat...
Bule Amerika Serikat yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya Dideportasi
Calvin Verdonk Masuk...
Calvin Verdonk Masuk XI Terbaik Liga Belanda, Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Italia
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Karen Nijsen Bagikan Susu dan Beri Pelatihan Bahasa Inggris
Berita Terkini
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 111. Selasa, 15 April 2025: Lingga Laporkan Emil ke Polisi, Arini Hamil
43 menit yang lalu
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 207. Selasa,15 April 2025: Elang dan Arkana Dekat, Vernie Tersentuh
51 menit yang lalu
Series Culture Shock...
Series Culture Shock Bikin Geger, Penonton: Gak Cuma Hiburan, Tapi Relate!
59 menit yang lalu
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 44, Selasa 15 April 2025: Ribut Besar dengan Andra, Nabila Pergi Membawa Jannah
1 jam yang lalu
MNC Pictures Mempersembahkan...
MNC Pictures Mempersembahkan Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku: Kisah Cinta yang Tertahan oleh Luka dan Rahasia
2 jam yang lalu
Its Family Time! Penuh...
Its Family Time! Penuh Aksi Dan Ketegangan, Ini Deretan Film Big Movies Platinum GTV Minggu Ini!
2 jam yang lalu
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved